NORMA
DALAM MASYARAKAT
1.
Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Dalam
kehidupan sehari-hari, setiap individu senantiasa melakukan interaksi dengan
individu atau kelompok lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap
individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang
mereka masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa
didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Manusia
dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok.
Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang
kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih
kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo
Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1.
Kontak
yang menyenangkan, yaitu jika kepentingankepentingan yang bertemu saling
memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2.
Kontak
yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu
bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang
lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
3.
Mengingat
banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil
terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling
bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa
merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah.
Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan
damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon
Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and
politcal being” artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup
dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa
oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi. Kehidupan dalam
kebersamaan (ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antara manusia yang satu
dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial
(social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah
hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing-masing. Dalam
hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan
relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai
masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu
dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban. Ketertiban didukung oleh
tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung
masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam
masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus
memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam
masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat
dan Peraturan
Setiap
individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau
kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat
dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam
lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain
sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa
gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud
aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan
terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal
dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu
mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud perintah dan larangan.
Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik.
3. Pembagian norma berdasarkan sumber/asal
usulnya dapat diperhatikan melalui tabel berikut:
No
|
Norma
|
Pengertian
|
Contoh
|
Sanksi
|
1
|
Agama
|
Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang
disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran
|
a. Shalat
b. Tidak
berjudi
c. Suka
berbuat baik, dll
|
Umumnya tidak langsung karena diberikan setelah
meninggal dunia
|
2
|
Kesusilaan
|
Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani
manusia (insan kamil)tentang baik
buruknya suatu perbuatan
|
a. Berlaku
jujur
b. Bertindak
adil
c.
Meng-hargai orang lain
|
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang
merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal, dsb.)
|
3
|
Kesopanan
|
Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan
segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan
pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa
yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat,
lingkungan dan waktu
|
a. Meng-hormati
orang yang lebih tua
b. Tidak berkata
kasar
c. Menerima dengan
tangan kanan
d. Tidak boleh
meludah disemba-rang tempat
|
Tidak tegas tapi dapat diberikan oleh masyarakat
berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari pergaulan.
|
4
|
Hukum
|
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan
oleh negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh
masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak
yang berwenang memberikan sanksi
Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana
aman dan tentram dalam masyarakat.
|
a. Harus tertib
b. Harus sesuai aturan
c. Dilarang mencuri,
membu-nuh, meram-pok, dsb.
|
Tegas, Nyata, mengikat dan bersifat memaksa.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar